Aku tau tentang Gerakan Sejuta Data Budaya (GSDB) pada bulan April 2014. Aku dikenalkan dengan Mas Vande, koordinator GSDB oleh temanku, Ruth.
Di awal pertemuan, Mas Vande dan Mas Billy, menceritakan sedikit cerita tentang GSDB dan Komunitas yang mendukung gerakan ini, Komunitas Sobat Budaya. Mereka menuturkan tentang upaya pendataan budaya, untuk mencegah klaim dan kepunahan budaya. Data budaya tersebut pun akan di bawa ke WIPO (World Intellectual Property Organization), sebuah badan di bawah PBB untuk mendorong kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia. [1]
Sebagai anak lulusan Sosial Politik/Hubungan Internasional, tentunya aku semakin penasaran.
Tak puas dengan sedikit cerita yang dituturkan oleh Mas Vande dan Mas Billy, aku pun mulai mencari tahu sendiri tentang GSDB dan Sobat Budaya, dengan bantuan google tentunya :).
Tak sangka kalau, @infobudaya , adalah bagian dari kampanye Gerakan ini. Aku follow @infobudaya sudah lama, dan kupikir akun ini milik pemerintah, ternyata tidak! Akun ini dibuat dan dikelola oleh sekelompok anak muda dari Bandung Fe Institute, cerdas tentunya dan aware dengan budaya Indonesia. Salut dengan mereka!
Dan aku mulai bergabung dengan gerakan ini sejak Mei 2014. Siapa sangka, kini aku menjadi pengurus @infobudaya & @sobatbudaya.
Semakin lama, bergabung dengan GSDB dan Komunitas Sobat Budaya, membuatku semakin takjub dengan hasil penelitian dari teman-teman BFI (Bandung Fe Institute) tentang kebudayaan. Salah satunya adalah tentang Batik Fraktal dan tentunya masih banyak yang lainnya.
Banyak yang mengatakan budaya Indonesia itu kaya, indah, dan beragam. Namun, budaya-budaya itu hanya dituturkan dari satu generasi ke generasi berikutnya, tidak dituliskan secara rapi seperti orang-orang Barat. Itulah kelemahan, bangsa kita dalam menjaga budaya, hanya disampaikan secara lisan.
INDONESIA MEMANG KAYA AKAN BUDAYA, TETAPI KALAU TIDAK ADA YANG CONCERN UNTUK MELESTARIKAN DAN MENGINVENTARISIR DATA BUDAYA YANG ADA, MAKA KITA AKAN LUPA KALAU INDONESIA ITU KAYA AKAN BUDAYA.
Kalau banyak orang beranggapan, budaya barat dianggap lebih tinggi, itu karena orang-orang barat menjunjung tinggi budaya tulis, mereka menuliskan kekayaan budaya mereka. Sehingga, budaya mereka tetap terjaga dan dapat dipelajari oleh banyak orang.
Sedangkan, kebanyakan orang Indonesia terbiasa dengan budaya tutur, pengetahuan yang mereka miliki hanya diceritakan tak dituliskan.
Maka dari itu, para anak muda yang menginisiasi GSDB membuat sebuah Perpustakaan Digital Budaya Indonesia (PDBI) yang bisa diakses secara bebas oleh seluruh masyarakat Indonesia.
KOMUNITAS SOBAT BUDAYA MENGKAMPANYEKAN GERAKAN SEJUTA DATA BUDAYA SETIAP SAAT. KOMUNITAS INI MENGAJAK SELURUH MASYARAKAT INDONESIA UNTUK TURUT SERTA SECARA GOTONG ROYONG MENDATA BUDAYA TRADISI NUSANTARA KE PERPUSTAKAAN DIGITAL BUDAYA INDONESIA (PDBI).
Perpustakaan Digital Budaya Indonesia (PDBI) ini merupakan web versi 2.0 mirip dengan wikipedia. Situs ini dapat disunting, dan didiskusikan bersama oleh para pengguna/pemilik akun.
Ada 14 kategori budaya yang terdapat di situs PERPUSTAKAAN DIGITAL BUDAYA INDONESIA. Pemilihan 14 kategori ini dipilih berdasarkan panduan UNESCO. Empat belas kategori budaya tersebut yaitu Alat Musik, Cerita Rakyat, Makanan Minuman, Motif Kain, Musik dan Lagu, Naskah Kuno dan Prasasti, Ornamen, Pakaian Tradisional, Permainan Tradisional, Produk Arsitektur, Ritual, Seni Pertunjukan, Senjata dan Alat Perang, Tarian, Tata Cara Pengobatan dan Pemeliharaan Kesehatan.
JIKA DATA BUDAYA YANG TERKUMPUL TERSEBUT TELAH DIDAFTARKAN KE WIPO DAN DIAKUI OLEH DUNIA, MAKA HAL INI MENJADI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BUDAYA INDONESIA.
Tentu kita tak mau budaya Indonesia diklaim oleh negara lain. Dan tentu kita pun tak ingin, kalau kekayaan budaya Indonesia hanya sekedar cerita dan dongeng belaka. MAKA DARI SEKARANG, OLEH KITA SEMUA, MARI KITA MENJAGA, MELESTARIKAN DAN MENDATA BUDAYA TRADISISI NUSANTARA BERSAMA-SAMA. MULAI DARI BUDAYA YANG TERDEKAT DENGAN KEHIDUPAN KITA!
“Masih banyak cerita tentang budaya Indonesia,GSDB dan Sobat Budaya…”
[1] Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, ditandatangani di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967, Pembukaan, paragraf kedua.